Menilik Kembali Hakikat Profesi Guru: Pengakuan, Kesejahteraan, dan 4 Kompetensi Utama

Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan profesi guru, dan kompetensi apa saja yang harus dimiliki seorang guru profesional?
Profesi Guru dan Ciri-Cirinya
Profesi dapat diartikan sebagai suatu pekerjaan atau jabatan yang dilakukan seseorang dengan keahlian spesifik. Pekerjaan ini harus dikerjakan oleh orang yang telah terlatih, memiliki mutu terstandar, dan dapat menjadi sumber penghasilan yang layak.
Tugas utama seorang guru, sesuai Undang-Undang Guru dan Dosen Pasal 1, adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal.
Suatu pekerjaan dapat disebut sebagai profesi jika memiliki ciri-ciri berikut:
Memiliki standar dan aturan kerja yang jelas.
Memiliki organisasi profesi yang memperjuangkan hak dan peningkatan mutu anggotanya (seperti PGRI).
Memiliki lembaga pendidikan khusus yang menghasilkan tenaga profesi yang dibutuhkan (seperti FKIP dan STKIP).
Adanya pengakuan yang layak dari masyarakat.
Adanya sistem imbalan yang memadai agar anggota profesi dapat hidup dari profesinya.
Memiliki kode etik yang mengatur setiap anggota profesinya.
Kualifikasi dan Pengakuan Formal
Pengakuan formal terhadap guru dinyatakan melalui sertifikasi guru profesional. Untuk mendapatkan pengakuan ini, kualifikasi akademik minimal yang harus dimiliki guru adalah berpendidikan Sarjana (S1) atau Diploma 4 (D-IV).
Sertifikasi guru merupakan upaya untuk meningkatkan mutu guru yang dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan, salah satunya melalui pemberian Tunjangan Profesi.
Guru profesional adalah guru yang mampu memberikan pelayanan terbaik bagi siswanya, ditandai dengan keahlian dalam materi dan metode, yang diperoleh melalui proses pendidikan dan pelatihan khusus [
4 Kompetensi Utama Guru Profesional
Guru profesional tercermin dalam pengabdian tugas yang ditandai dengan penguasaan empat kompetensi utama:
1. Kompetensi Pedagogik
Kompetensi ini adalah kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran. Ini meliputi:
Merencanakan, melaksanakan, dan menilai hasil pembelajaran.
Melakukan bimbingan dan latihan (termasuk kegiatan ekstrakurikuler).
Mampu menerapkan metode pembelajaran yang sesuai dan menggunakan sumber belajar/alat yang tepat.
2. Kompetensi Kepribadian
Kompetensi ini menyangkut kemampuan pribadi guru yang harus mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa. Seorang guru wajib menjadi teladan bagi peserta didik dan memiliki akhlak mulia. Misalnya, guru harus mampu mendorong pendapat yang berbeda dan menghindari sifat merasa diri paling benar.
3. Kompetensi Profesional
Ini adalah kemampuan dalam penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam. Penguasaan ini memungkinkan guru untuk memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan. Upaya untuk meningkatkan kompetensi profesional dapat dilakukan melalui:
Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam pembelajaran.
Meningkatkan kualitas pembelajaran melalui Penelitian Tindakan Kelas (PTK).
4. Kompetensi Sosial
Kompetensi ini menyangkut kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dengan:
Peserta didik.
Sesama guru.
Wali murid.
Masyarakat.
Komunikasi dan interaksi yang diharapkan muncul dengan siswa adalah yang akrab dan bersahabat, sehingga peserta didik memiliki keterbukaan dengan gurunya.
Menjadi guru profesional adalah sebuah hakikat pelayanan terbaik kepada siswa, di mana keahlian khusus yang dimiliki guru memungkinkan siswa untuk menerima, memahami, dan melaksanakan isi penyampaian guru dengan maksimal.
Artikel ini dirangkum dari video: