0
Home  ›  Berita

Ijazah Pekerja Ditahan Perusahaan, Wamenaker: Pemilik Usaha Berbohong & Tidak Punya Rasa Hormat

SURABAYA - Kasus penahanan ijazah oleh pemilik UD Sentoso Seal di Surabaya memunculkan fakta-fakta baru yang mengejutkan setelah ditangani langsung oleh pejabat tinggi, yaitu Wakil Wali Kota Surabaya Armuji dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer.

Perusahaan distribusi oli tersebut tidak hanya menahan ijazah karyawannya, tetapi juga membatasi kebebasan beribadah dan memberikan upah di bawah standar yang berlaku.


Konflik dan Tindakan Tegas

Kasus ini bermula ketika mantan karyawan mengadukan permasalahan penahanan ijazah kepada Wakil Walikota Surabaya Armuji melalui kanal pengaduan warga. Armuji kemudian melakukan sidak ke perusahaan tersebut, yang mengakibatkan perseteruan antara dirinya dengan pemilik UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana.

"Ini ada warga saya ditahan ijazahnya, saya gak kenal sampean. Sampean yang punya perusahaan ya," ungkap Armuji dalam video yang beredar saat terjadi konfrontasi dengan pemilik perusahaan.


Pemilik UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, tidak terima dengan tindakan tersebut dan bahkan menantang Armuji dengan menuding dirinya sebagai penipu serta mengancam akan melaporkan Wakil Walikota tersebut ke polisi. Dilansir dari Detik, Jan Hwa Diana memang sempat melaporkan Armuji atas dugaan pencemaran nama baik setelah kejadian sidak tersebut. [Detik]

Wamenaker Turun Tangan dan Temukan Fakta Mengejutkan

Mendengar kabar tersebut, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer ikut turun tangan melakukan inspeksi mendadak ke lokasi UD Sentoso Seal. Dalam sidak tersebut, Jan Hwa Diana tampak tidak kooperatif dan bahkan menutup-nutupi fakta yang ada.

"Pertama-tama perempuan ini berbohong ya, berbohong lantas enggak punya rasa hormat," kata Immanuel Ebenezer dengan tegas. "Pertama kepada kawan-kawan buruh yang ditahan ijazahnya, kedua dia tidak menghormati Pak Armuji sebagai wakil Walikota Surabaya, ketiga dia tidak punya rasa hormat terhadap anggota kepolisian."

Wamenaker Immanuel Ebenezer mengungkapkan bahwa banyak kebohongan yang dilakukan oleh pemilik perusahaan tersebut. Diana Jan Hwa berulang kali menyangkal bahwa 31 karyawan yang melaporkan kasusnya bukan merupakan pekerjanya. Bahkan, ada karyawan HRD yang sudah di-PHK namun tidak diakui oleh Jan Hwa Diana.

"Sudah terbiasa orang ini menghadapi situasi hukum karena bahasanya cuma ada tiga: alasannya enggak tahu, lupa, ya enggak ingat," ujar Immanuel Ebenezer geram.

Fakta Mencengangkan Terkait Pembatasan Ibadah

Selain penahanan ijazah, Wamenaker juga menemukan fakta mengejutkan lainnya. Para pekerja mengaku bahwa mereka dikenakan denda sebesar Rp10 juta jika melakukan ibadah salat Jumat lebih dari 20 menit.

"Hak beribadah pun harus didenda. Saya bilang ini orang biadab, saya tersinggung soal hal ini," tegas Wamenaker. "Orang mau ke Klenteng, mau salat Jumat, mau ke Pura, mau ke Vihara, mau ke gereja ya terserah, itu hak dasar, hak konstitusi orang untuk melakukan ibadah ritualnya."

Wamenaker menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar undang-undang yang berlaku di Indonesia dan meminta pengusaha untuk lebih memahami regulasi ketenagakerjaan.

Upah di Bawah Standar

Diungkapkan juga bahwa pemberian upah di perusahaan tersebut tidak sesuai standar. 

"Upahnya pasti di bawah UMR, yang pasti itu ya di bawah UMR," 

ungkap Wamenaker Immanuel Ebenezer.

Sanksi dan Tindak Lanjut

Sebagai tindak lanjut dari temuan tersebut, Pemkot Surabaya akhirnya menyegel gudang UD Sentoso Seal karena tidak memiliki Tanda Daftar Gudang. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi juga mengawal langsung laporan para pekerja korban penahanan ijazah ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur. [Detik]

Seorang eks pekerja mengungkapkan bahwa mereka diminta membayar uang sebesar Rp2 juta untuk menebus ijazah mereka yang ditahan oleh perusahaan tersebut.

"Saya sudah tahu saya enggak minta, enggak akan dikeluarkan ijazahnya kalau enggak nebus. Yang emang keluar sesuai persyaratan tuh yang seperti apa, Mbak? Membayar Rp2 juta itu," ujar salah satu mantan karyawan.

Dampak Kasus pada Perusahaan Lain

Kasus ini telah memberikan efek positif terhadap perusahaan lain di Surabaya. Berdasarkan laporan MetroTV, sebanyak 13 dari 36 laporan kasus penahanan ijazah karyawan di Surabaya berhasil diselesaikan. Puluhan laporan itu berasal dari 24 perusahaan yang akhirnya mengembalikan ijazah karyawan mereka. [MetroTV]

Wamenaker: Penahanan Ijazah Dilarang

Wakil Menteri Ketenagakerjaan mengimbau pengusaha untuk tidak menahan ijazah karyawan karena merupakan pelanggaran hak tenaga kerja. 

"Ijazah itu adalah dokumentasi pribadi seseorang yang tidak boleh ditahan oleh siapapun," tegasnya.

Immanuel Ebenezer juga mengajak para pekerja yang ijazahnya masih ditahan oleh perusahaan untuk tidak takut melapor. "Ambil, laporkan ke kita dan kita akan melakukan tindakan. Dan kita bukan pemerintahan yang omong-omong, ini pemerintahan yang bisa diandalkan, presidennya bisa diandalkan, menterinya bisa diandalkan," pungkasnya.

Melalui kasus ini, pemerintahan Prabowo-Gibran menegaskan keberpihakan kepada rakyat dan akan mengambil tindakan tegas terhadap pengusaha yang melanggar hak-hak pekerja.

Post a Comment
Menu
Search
Theme
Share
Additional JS